post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menghadirkan Andar Harahap, Walikota Padangsidempuan untuk menjadi saksi atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Gunungtua, Selasa (18/3/2014).

Andar dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa, masing-masing Naga Bakti Harahap sebagai Direktur RSUD Gunung Tua, Rahmad Taufik Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Hendry Hamonangan Daulay (Bendahara RSUD Gunungtua) dan seorang rekanan, Rizkyvan Tobing.

Dalam sidang tersebut Andar Harahap menjawab pernyataan saksi-saksi dalam dakwaan yang mengatakan jika dia menjadi perantara untuk pembangunan proyek  pengadaan Alkes di RSUD Gunung Tua.

Selain Andar, sang Ayah Bachrum Harahap yang saat ini menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), juga dihadirkan sebagai saksi dalam keterangan terpisah.

Dalam kasus dugaan korupso Alkes tahun anggaran 2012 itu, Andar disebut-sebut  mendapatkan fee sebesar Rp620 juta atas perintah ayahnya Bachrum Harahap.

Namun, dalam persidangan Andar membantah semua tuduhan saksi-saksi. Bahkan Andar mengaku tidak mengenal Ridwan Winata pengusaha pemilik PT Magnum Global Mandiri (MGM) juga selaku rekanan yang disebut memberikan uang kepada dirinya.

"Saya tidak ada menerima fee Rp620 juta. Saya juga tidak kenal Ridwan Winata,"jelasnya.

Ridwan Winata sendiri merupakan pengusaha yang diduga mengendalikan empat perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan Alkes di RSUD Gunungtua TA 2012 senilai Rp10 miliar.

Karena pada 2012, Andar mengaku jika dirinya belum menjabat sebagai Walikota Padangsidempuan melainkan masih bertugas di Pemkab Paluta sebagai Kepala seksi (Kasi) Mutasi.

Sebelumnya diberitakan, Andar Harahap diduga menerima fee sebesar Rp620 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Gunung Tua, Padang Lawas Utara (Paluta).

Dugaan itu mencuat karena namanya disebut-sebut dalam dakwaan para terdakwa menerima uang Rp620 juta dari pengusaha Ridwan Winata.

Selain Andar, terdakwa Naga Bakti Harahap juga menerima fee Rp400 juta, Rahmat Taufik Hasibuan menerima Rp70 juta dan Henry Hamonangan Daulay Rp89 juta. Andar kebagian fee proyek tersebut diduga karena dia anak kandung Bupati Paluta Bachrum Harahap. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum